RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan, Namun Menuai Banyak Protes dari Berbagai Kalangan

delikperkara.com Jakarta, 7 Maret 2025 – Setelah melalui proses panjang di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi akhirnya disahkan menjadi undang-undang pada tanggal 5 Maret 2025. Undang-undang ini disambut dengan antusiasme oleh sebagian kalangan yang menilai bahwa regulasi ini merupakan langkah penting dalam melindungi data pribadi warga negara di dunia digital. Namun, disahkan-nya RUU ini juga menuai berbagai protes dari banyak pihak, baik dari sektor bisnis, teknologi, hingga organisasi masyarakat sipil.

Konteks Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi

RUU Perlindungan Data Pribadi disusun sebagai respons terhadap meningkatnya ancaman kebocoran data pribadi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan masyarakat Indonesia dapat lebih terlindungi dari potensi penyalahgunaan data pribadi oleh pihak ketiga, baik itu oleh perusahaan teknologi maupun individu yang tidak bertanggung jawab.

Dalam undang-undang ini, diatur mengenai kewajiban bagi perusahaan dan lembaga untuk meminta izin terlebih dahulu kepada individu sebelum menggunakan atau mengumpulkan data pribadi mereka. Selain itu, terdapat ketentuan tentang hak individu untuk mengakses, memperbarui, atau menghapus data pribadi mereka yang ada di tangan pihak ketiga.

Protes dan Kontroversi yang Muncul

Meskipun disahkan dengan tujuan baik untuk melindungi data pribadi, RUU ini menuai banyak protes dari berbagai kalangan yang merasa dirugikan atau khawatir akan dampaknya. Beberapa masalah utama yang menjadi sorotan dalam protes ini antara lain:

  1. Beban Administratif pada Perusahaan
    Banyak perusahaan, khususnya yang bergerak di bidang teknologi, merasa bahwa RUU ini akan menambah beban administratif yang besar. Mereka harus melakukan penyesuaian sistem untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan data yang baru, yang dapat menambah biaya operasional. Beberapa perusahaan juga khawatir bahwa kewajiban untuk meminta persetujuan setiap kali menggunakan data pribadi akan menghambat proses bisnis mereka.
  2. Kekhawatiran Terhadap Keamanan Data
    Sementara RUU ini bertujuan untuk melindungi data pribadi, beberapa pihak khawatir bahwa regulasi yang ketat ini akan membuka celah bagi penyalahgunaan data. Organisasi yang bergerak di bidang teknologi menyatakan bahwa ketentuan mengenai penyimpanan dan penghapusan data yang terlalu rigid dapat merugikan pengguna dan mengurangi efektivitas penggunaan teknologi untuk inovasi.
  3. Protes dari Organisasi Masyarakat Sipil
    Sejumlah organisasi masyarakat sipil juga menyuarakan protes terhadap RUU ini. Mereka berpendapat bahwa meskipun undang-undang ini melindungi data pribadi, tidak ada mekanisme yang cukup transparan dalam pengawasan terhadap penerapan aturan ini. Mereka khawatir bahwa pengawasan dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang melanggar ketentuan perlindungan data pribadi akan lemah dan kurang efektif.
  4. Pengaruh pada Startup dan Usaha Kecil
    Kalangan pengusaha kecil dan startup digital di Indonesia juga khawatir bahwa implementasi RUU ini akan menyulitkan mereka untuk berkembang. Biaya untuk memenuhi kewajiban yang diatur dalam undang-undang, seperti perlindungan data dan sistem keamanan yang ketat, dianggap akan membebani mereka, yang dapat menghambat inovasi dan pengembangan usaha kecil.

Dampak Positif yang Diharapkan

Di sisi lain, beberapa pihak menyambut baik pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi ini sebagai langkah yang sangat penting untuk melindungi hak-hak individu dalam dunia digital. Hal ini dipandang sebagai cara untuk memastikan bahwa data pribadi warga negara Indonesia tidak jatuh ke tangan yang salah dan digunakan untuk kepentingan yang tidak sah. Banyak yang melihat ini sebagai langkah maju untuk menciptakan kepercayaan antara konsumen dan perusahaan yang mengumpulkan data pribadi mereka.

Pemerintah sendiri mengklaim bahwa undang-undang ini akan memperkuat ekosistem digital Indonesia dengan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap data pribadi serta meningkatkan kepatuhan terhadap standar internasional mengenai perlindungan data.

Proses Ke Depan: Pengawasan dan Implementasi

Saat ini, meskipun RUU Perlindungan Data Pribadi sudah disahkan, tantangan selanjutnya adalah bagaimana cara mengimplementasikan regulasi ini secara efektif. Pemerintah dan DPR diharapkan dapat bekerja sama untuk menyusun regulasi turunan dan mekanisme pengawasan yang jelas agar implementasi dari undang-undang ini berjalan sesuai dengan tujuan awalnya.

Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi menjadi titik awal penting bagi perlindungan data pribadi di Indonesia. Meskipun demikian, kontroversi dan protes yang muncul menunjukkan bahwa masih ada sejumlah kekhawatiran dan tantangan terkait implementasinya. Dengan adanya pengawasan yang tepat, diharapkan undang-undang ini dapat memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat, sekaligus menjaga kelangsungan sektor bisnis yang bergerak dalam industri digital.

Kontak Media:
Tim Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika
Email: humas.kominfo@go.id
Telepon: (021) 123-4567

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *