Penggunaan kendaraan dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat negara telah diatur dalam berbagai regulasi, yang menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan dan bukan untuk kepentingan pribadi. Berikut adalah aturan yang mengaturnya:
1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Pasal 3 menyebutkan bahwa PNS wajib:
- Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
- Menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya.
- Tidak menyalahgunakan wewenang atau menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
ASN yang melanggar dapat dikenakan sanksi disiplin mulai dari teguran hingga pemberhentian.
2. Peraturan Menteri PAN-RB No. 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Efisiensi dan Penghematan di Lingkungan Instansi Pemerintah
Mengatur bahwa kendaraan dinas:
- Hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan tidak boleh digunakan di luar jam kerja untuk kepentingan pribadi.
- Tidak boleh dibawa pulang ke rumah kecuali untuk tugas yang bersifat khusus dan mendapat izin dari pimpinan.
3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 164/PMK.06/2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN)
- Kendaraan dinas adalah Barang Milik Negara (BMN) yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan negara.
- Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi termasuk penyalahgunaan aset negara dan dapat dikenakan sanksi.
4. Sanksi Jika Kendaraan Dinas Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
Menurut regulasi yang berlaku, pelanggaran dalam penggunaan kendaraan dinas dapat dikenakan:
- Teguran tertulis (jika pelanggaran pertama kali dan bersifat ringan).
- Sanksi administratif seperti pencopotan hak penggunaan kendaraan dinas.
- Tuntutan ganti rugi (TGR) jika penggunaan kendaraan menyebabkan kerugian negara.
- Sanksi disiplin ASN sesuai dengan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang bisa berupa pemotongan tunjangan hingga pemberhentian.
Jika pejabat atau ASN tetap menyalahgunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi tanpa izin, hal ini dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang yang berpotensi melanggar UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
Jika ada pertanyaan lebih lanjut, saya bisa membantu dengan informasi tambahan!
#pengacaraberpengalaman #konsultasihukum dan #solusihukum #denslawfirm #pengacara #pengacaraviral #pengacarahukum #jasapengacara