Ini 6 Kasus Hukum Paling Heboh Sepanjang 2024

Mulai pegawai Komdigi jadi Admin judi online hingga Kasus Kenny Sonda.

Sepanjang tahun 2024 tercatat ada sejumlah peristiwa/kasus yang menjadi perhatian/sorotan publik selama tahun 2004. Berikut rangkuman 6 kasus yang bikin heboh atau viral sepanjang 2024.

1. Pegawai Komdigi Jadi Admin Judi Online
Permasalahan judi online (judol) telah menjadi penyakit masyarakat saat ini. Berbagai dampak laten terjadi karena judol mulai jeratan utang, pencurian hingga bunuh diri. Sayangnya, di tengah kondisi tersebut, pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital justru bertindak sebagai admin judol.

Pada November lalu, Polda Metro Jaya telah menangkap 11 orang tersangka dalam kasus judi online, termasuk beberapa oknum pegawai dan beberapa staf ahli dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat di Kota Bekasi, Jawa Barat. Para pegawai Kementerian Komdigi tersebut memiliki wewenang untuk memeriksa dan memblokir situs judi online. Namun, mereka diduga menyalahgunakan kewenangan tersebut dengan tidak memblokir situs-situs yang seharusnya dihentikan operasinya. 

2. Hat-Trick Bupati Sidoarjo Terjerat Korupsi
Ahmad Muhdlor Ali, Bupati Sidoarjo periode 2021-2024 ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kasus yang menjeratnya adalah dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Ini sudah tiga kali berturut-turut Bupati Sidoarjo menjadi tersangka kasus korupsi.
Sebelum Ahmad Muhdlor Ali, Win Hendrarso (Bupati Sidoarjo periode 2000-2010) dan Saiful Ilah (Bupati Sidoarjo periode 2010-2020) juga terjerat kasus korupsi. Hampir seperempat abad sejak tahun 2000, pimpinan Sidoarjo terus jatuh dalam lubang kasus rasuah.

Win Hendrarso disebut terjerat kasus korupsi dana kas daerah senilai Rp2,3 miliar pada 2005 dan 2007. Dia divonis hukuman 5 tahun penjara pada tahun 2014 karena kasus itu. Selanjutnya Saiful Ilah terjerat kasus gratifikasi Rp44,4 miliar dan divonis 5 tahun penjara pada Desember 2023 lalu. Deretan tindak pidana korupsi itu belum termasuk penjabat dan pelaksana harian yang ditunjuk untuk memimpin Kabupaten di Provinsi Jawa Timur ini.

3. Kasus Agus NTB
Nama I Wayan Agus Suartama, seorang penyandang disabilitas asal Nusa Tenggara Barat (NTB), mencuat di ujung akhir tahun 2024. Di tengah keterbatasannya penyandang tunadaksa, Agus menjadi tersangka dugaan pelecehan seksual. Di awal kasus ini muncul di media sosial, menimbulkan perdebatan publik karena keterbatasannya tersebut dianggap membuat Agus tidak mampu melakukan pelecehan tersebut. Namun, seiring waktu, jumlah korban semakin bertambah.

Menurut keterangan pihak kepolisian, Agus menggunakan manipulasi emosional dan ancaman psikologis untuk memaksa korban menuruti keinginannya. Bukti berupa rekaman video dan suara semakin memperkuat dugaan tersebut. Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat pun telah menggelar rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

4. Kasus “Salah Tangkap” Pegi Setiawan
Seorang pekerja bangunan, Pegi Setiawan merasa menjadi korban salah tangkap saat dibawa ke rutan Polda Jawa Barat pada Mei lalu. Pegi dianggap menjadi dalang pembunuhan Muhamad Rizky Rudiana (Eky) dan Vina Dewi Arsita (Vina) di Cirebon pada tahun 2016 silam yang kembali viral setelah kehadiran film layar lebar Vina: Sebelum 7 Hari yang menarik perhatian publik luas, sehingga membuat kepolisian kembali mengusut kasus tersebut.

Saat konferensi pers, di hadapan para wartawan, Pegi berteriak lantang menyatakan bukan pelaku kejahatan tersebut. Tindakan Pegi tersebut semakin menarik perhatian publik terhadap kasus ini. Kepolisian bersikukuh Pegi merupakan dalang pembunuhan tersebut. Setelah 49 hari penahanan, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam sidang praperadilan malah mencabut status tersangka Pegi.

PN Bandung mengabulkan permohonan pemohon atas sah tidaknya penetapan tersangka dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah Jabar. Hakim lantas memerintahkan Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. Menurut hakim, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

5. Gunawan Sadbor Terjerat Promosi Judi Online
Konten kreator bernama Gunawan atau dikenal Gunawan “Sadbor” sempat viral karena jogetnya di media sosial TikTok. Namun, di tengah viralnya tersebut, Gunawan terjerat promosi judi online. Pada November, Polres Sukabumi menangkap Gunawan “Sadbor,” atas dugaan mempromosikan situs judi online. 

Gunawan beberapa kali menyebutkan nama situs judi online saat siaran langsung di media sosialnya. Dalam siaran tersebut, ia diduga menerima “saweran” dari situs judi sebagai imbalan promosi. Namun, Polisi menangguhkan penahanan Gunawan Sadbor dan mengangkatnya menjadi duta antijudi daring atau online.

6. Kasus Kenny Sonda
Dunia profesi hukum sempat heboh terkait permasalahan hukum yang menjerat seorang in house legal counsel PT Energy Equity Epic Sengkang (EEES), Kenny Wisha Sonda. Kasus Kenny ini dianggap menjadi preseden buruk bagi profesi in house counsel karena dia hanya menjalankan tugasnya memberi nasihat hukum kepada pimpinan perusahaan justru dianggap melakukan penggelapan oleh PT Energi Maju Abadi (EMA), partner bisnis EEES.

Kenny didakwa melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, dengan sengaja melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pada 2022, Kenny selaku legal counsel memberi opini hukum kepada direksi bahwa EEES tidak dapat memberikan pendapatan operasi Migas di Sengkang kepada EMA. Dalam kasus ini, Kenny sempat mengalami penahanan yang kemudian ditangguhkan majelis hakim. Hingga kini kasusnya masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *