Dilema Buruh Eks Sritex, PHK di Usia 40 Tahun, Lowongan Makin Sulit

delikperkara.com, Solo, 7 Maret 2025 – Ratusan buruh eks-Sritex yang telah lama mengabdi di perusahaan tekstil ternama ini kini menghadapi dilema yang berat. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang mereka alami dalam beberapa bulan terakhir telah meninggalkan mereka dalam ketidakpastian, terutama bagi pekerja yang sudah berusia 40 tahun ke atas. Ditambah dengan kondisi pasar kerja yang semakin ketat, mereka menghadapi tantangan besar untuk mencari pekerjaan baru.

Pemutusan Hubungan Kerja Massal di Sritex

Beberapa bulan terakhir, PT Sritex, salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran akibat penurunan permintaan pasar dan tekanan ekonomi yang dihadapi perusahaan. Ratusan buruh yang selama ini bekerja di pabrik Sritex kini harus menghadapi kenyataan pahit kehilangan pekerjaan. Meski mendapat pesangon, banyak di antara mereka yang merasa tidak siap menghadapi kehidupan tanpa pekerjaan tetap.

Yang menjadi sorotan utama adalah pemecatan terhadap pekerja yang telah berusia 40 tahun atau lebih. Banyak dari mereka yang merasa dirugikan oleh kebijakan PHK, mengingat usia mereka yang dianggap sudah tidak fleksibel untuk beradaptasi dengan dunia kerja yang semakin dinamis dan bergantung pada keterampilan teknologi.

Tantangan Bagi Buruh Usia 40 Tahun ke Atas

Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi oleh buruh eks-Sritex berusia 40 tahun ke atas adalah kesulitan untuk menemukan pekerjaan baru. Pasar kerja yang semakin kompetitif dan preferensi perusahaan terhadap pekerja muda membuat mereka terpinggirkan. Bagi banyak pekerja yang sudah bertahun-tahun bekerja di industri tekstil, mencari lowongan kerja di luar bidang tersebut terasa sangat sulit. Selain itu, sebagian dari mereka juga tidak memiliki keterampilan teknis yang dapat diterapkan di sektor lain.

“Setelah di-PHK, saya merasa bingung. Usia saya sudah 45 tahun, dan mencari pekerjaan baru sangat sulit. Saya sudah bertahun-tahun bekerja di tekstil dan tidak punya banyak pengalaman di bidang lain. Itu membuat saya kesulitan mencari pekerjaan di usia seperti ini,” ungkap Harianto, salah satu buruh yang terkena PHK.

Tantangan Pasar Kerja yang Semakin Ketat

Menurut survei yang dilakukan oleh Lembaga Penelitian Tenaga Kerja, persaingan di pasar kerja Indonesia saat ini semakin ketat, terutama setelah pandemi COVID-19 yang membuat banyak perusahaan berusaha efisien dengan mempekerjakan tenaga kerja yang lebih muda dan lebih terampil dalam penggunaan teknologi. Banyak perusahaan kini lebih memilih untuk merekrut pekerja dengan keterampilan digital yang lebih mumpuni, seperti kemampuan menggunakan perangkat lunak terbaru atau pengalaman dalam pemasaran digital, yang tidak banyak dimiliki oleh pekerja berusia lebih tua.

Selain itu, sektor manufaktur yang menjadi tempat banyak buruh eks-Sritex bekerja, telah bertransformasi menuju otomasi dan digitalisasi. Hal ini memperburuk posisi pekerja yang tidak memiliki keterampilan teknis atau keahlian di bidang teknologi. Banyak pekerja berusia 40 tahun ke atas merasa tersisih dan sulit untuk beradaptasi dengan tuntutan pasar yang semakin bergantung pada keterampilan teknologi.

Harapan dan Solusi untuk Buruh Eks Sritex

Beberapa organisasi buruh dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) telah meminta pemerintah untuk memberikan pelatihan keterampilan kepada pekerja yang terdampak PHK, khususnya pekerja berusia 40 tahun ke atas. Mereka menilai bahwa pelatihan keterampilan baru, terutama di bidang teknologi informasi dan keterampilan lain yang relevan dengan tren pasar kerja saat ini, akan sangat membantu pekerja dalam mencari pekerjaan baru.

“Pelatihan keterampilan dan penyuluhan tentang peluang kerja di sektor-sektor yang berkembang sangat penting untuk membantu buruh eks-Sritex berusia 40 tahun ke atas. Kami berharap pemerintah dapat memberikan dukungan untuk program-program pelatihan yang memadai agar mereka bisa beradaptasi dengan tuntutan pasar kerja saat ini,” ujar salah satu perwakilan organisasi buruh.

Solusi dari Pemerintah dan Pihak Terkait

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk membantu buruh yang terdampak PHK agar bisa mengakses pelatihan kerja, khususnya pelatihan yang berfokus pada keterampilan digital dan keterampilan industri lain yang dibutuhkan. Beberapa perusahaan juga mulai meluncurkan program untuk memfasilitasi pekerja yang ter-PHK dengan pelatihan ulang yang bertujuan untuk mempersiapkan mereka memasuki pasar kerja yang lebih berorientasi pada teknologi.

Selain itu, dengan adanya kebijakan upaya penyuluhan dan bantuan akses pekerjaan dari beberapa lembaga sosial dan pihak swasta, diharapkan buruh eks-Sritex yang terkena PHK bisa mendapatkan peluang untuk membangun kembali karier mereka.

PHK massal yang dialami buruh eks-Sritex, terutama bagi mereka yang berusia 40 tahun ke atas, memperlihatkan dilema yang sangat berat bagi pekerja yang kesulitan beradaptasi dengan perubahan pasar kerja yang semakin digital dan kompetitif. Meskipun banyak tantangan yang harus dihadapi, dengan adanya dukungan dari pemerintah dan perusahaan dalam bentuk pelatihan keterampilan serta program pemberdayaan, diharapkan para pekerja yang terkena PHK dapat bangkit kembali dan beradaptasi dengan dunia kerja yang semakin dinamis.

Kontak Media:
Tim Humas Kementerian Ketenagakerjaan
Email: humas.kemnaker@go.id
Telepon: (021) 765-4321


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *