Delikperkara.com, – Ciseeng – Suasana memanas di Kantor Desa Ciseeng, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, ketika sejumlah Ketua RT dan RW mendatangi kantor desa untuk menyampaikan protes atas pemberhentian mereka yang dinilai sepihak oleh kepala desa.


Kedatangan mereka bukan tanpa alasan. Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang mediasi dan dipimpin oleh Sekretaris Desa (Sekdes), para Ketua RT/RW yang diberhentikan menuntut kejelasan terkait Surat Keputusan (SK) penggantian pengurus, tunjangan triwulan yang belum dibayarkan, serta hak-hak lain seperti pembebasan lahan dan fee proyek yang dijanjikan.
Ketegangan sempat meningkat saat para perwakilan RT/RW bersitegang dengan Sekdes. Adu mulut hampir tak terhindarkan, namun beruntung situasi berhasil diredam oleh salah seorang Ketua RT yang hadir dalam ruangan.
“Kami tidak mempermasalahkan masa jabatan yang sudah habis, tetapi yang kami tuntut adalah prosedur yang tidak sesuai SOP. Harusnya ada pemberitahuan resmi hingga pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab),” ujar Yusuf, mantan Ketua RW 03.
Menurutnya, sebelum sertijab dilakukan, Kepala Desa sudah lebih dulu menerbitkan SK dan melantik pengurus RT/RW baru, sehingga membuat mereka kecewa. “Total ada 9 RT dan 4 RW yang diberhentikan, dan kami juga menuntut pembayaran insentif bulan Maret. Selain itu, kami meminta agar Kepala Dusun (Kadus) 1 dan 2 juga diberhentikan,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Desa Ciseeng, Muhamad Fahmi, mengakui bahwa kedatangan para mantan Ketua RT/RW ini disebabkan oleh ketidakpuasan mereka terkait proses sertijab dan honor yang belum dibayarkan. “Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kepala Desa untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ujarnya singkat.
Ketegangan antara para Ketua RT/RW dengan pihak desa kini menjadi sorotan warga, menunggu bagaimana keputusan yang akan diambil oleh Kepala Desa dalam menyelesaikan konflik ini.