RUU LLAJ Diharapkan Tuntas Benahi Darurat Keselamatan Transportasi

Masalah LLAJ terjadi secara sistemik, sehingga penyelesaiannya tak bisa dilakukan secara sektoral.

Kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan banyak korban jiwa kerap berulang. Misalnya, belum lama ini terjadi kecelakaan truk pengangkut galon air minum di pintu tol Ciawi. Kasus kecelakaan truk dan bus karena masalah rem blong dan lainnya juga sering terjadi. 

Perlu upaya serius untuk membenahi tata kelola lalu lintas dan angkutan jalan. Langkah yang ditempuh DPR untuk mendorong perbaikan itu adalah menyusun draf Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae, mengatakan Komisi V DPR telah mengusulkan revisi UU LLAJ dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025. Menindaklanjuti hal itu Komisi V menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan mengundang berbagai pihak untuk memberi masukan terhadap RUU LLAJ. 

“Diharapkan dapat menjawab kebutuhan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan LLAJ baik di masa sekarang dan mendatang,” katanya dalam RDPU di Komisi V DPR, Kamis (6/3/2025).

Di tempat yang sama, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Tory Damantoro mengatakan saat ini Indonesia berada dalam situasi darurat keselamatan transportasi dan darurat transportasi umum. Masalah yang ada sangat sistemik, sehingga tidak bisa diselesaikan secara sektoral. 

Masalah LLAJ terjadi secara sistemik, sehingga penyelesaiannya tak bisa dilakukan secara sektoral.

“Ini sangat ironis kalau pemerintah membiarkan persoalan terus terjadi karena (pelaku usaha,-red) mencari uang dengan cara melawan hukum,” kata Tory.

Tory menekankan pentingnya keberpihakan terhadap angkutan umum. Selama ini peran pemerintah sudah difasilitasi pemerintah pusat, tapi tidak berbuah hasil sesuai harapan. Faktanya, pemerintah daerah tidak banyak yang menyelenggarakan angkutan umum untuk publik. 

Sehingga masyarakat daerah terpaksa menggunakan kendaraan pribadi terutama sepeda motor yang berpengaruh terhadap isu keselamatan. Data BPS melansir penggunaan kendaraan pribadi menggerus pendapatan masyarakat kelas menengah ke bawah sampai 40 persen. 

Jika transportasi umum tak segera dibenahi, terjadi sistem terstruktur yang mempertahankan kemiskinan di masyarakat karena pendapatannya tersedot untuk penggunaan kendaraan pribadi. Singkatnya, Tory berharap RUU LLAJ dapat menuntaskan persoalan yang dihadapi sektor LLAJ, terutama soal darurat keselamatan transportasi. 

“Kami mengapresiasi inisiatif Komisi V DPR merevisi UU 22/2009,” ujarnya.

Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Ermanto Fahamsyah, mengatakan BPKN sudah melakukan berbagai kajian bertema perlindungan konsumen yang berkaitan dengan LLAJ. Tahun 2024 BPKN merekomendasikan Kementerian PUPR terkait perlindungan konsumen terhadap penetapan tarif yang berkorelasi dengan standar minimal jalan tol. 

Tahun yang sama merekomendasikan kepada BPJT mengenai isu yang sama yakni perlindungan konsumen terhadap penetapan tarif tol. Tahun 2021 BPKN melayangkan rekomendasi kepada Kementerian Perhubungan terkait aksesibilitas bagi konsumen disabilitas. 

Tahun 2018 rekomendasi kepada Kementerian Perhubungan soal angkutan orang dengan kendaraan bermotor elektronik. Tahun 2015 ada juga rekomendasi kepada Kementerian Perhubungan tentang angkutan berbasis aplikasi daring. Tahun 2014 BPKN mengkaji keselamatan jalan dan rekomendasi disampaikan kepada sejumlah kementerian dan lembaga.

Seperti Kementerian Dalam Negeri, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Indonesia, Kementerian PUPR, Kementerian Perindustrian dan lainnya. Ermanto melihat urgensi RUU LLAJ sebagai kebutuhan hukum yang perlu ditindaklanjuti. Sebagai payung hukum terhadap dinamika penyelenggaraan LLAJ di Indonesia. 

“Harapan kami revisi ini tak hanya mengatur jasa transportasi berbasis aplikasi, tapi mengatur juga standar layanan minimal dalam rangka perlindungan konsumen dan keselamatan berlalu lintas,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *